Home » , , » ALASAN WALI TIDAK MAU MENIKAHKAN

ALASAN WALI TIDAK MAU MENIKAHKAN



KENAPA WALI TIDAK MAU MENIKAHKAN

Alasan syar’i ( adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’ ) :

1. Sudah dilamar orang lain dan lamaran ini belum dibatalkan
2. Calon suaminya adalah orang diluar islam (misal Kriten/Katholik/Hindu/Budha)
3. Orang fasik (misalnya pezina,jarang/tidak sholat, jarang/tidak puasa,suka mabok)
4. Mempunyai cacat tubuh yang menghalangi tugasnya sebagai suami
5. Dan sebagainya.
Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar’i seperti ini, maka wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim) (Lihat HSA Alhamdani, Risalah Nikah, Jakarta : Pustaka Amani, 1989, hal. 90-91)
Jika seorang perempuan memaksakan diri untuk menikah dalam kondisi seperti ini, maka akad nikahnya tidak sah alias batil, meskipun dia dinikahkan oleh wali hakim. Sebab hak kewaliannya sesungguhnya tetap berada di tangan wali perempuan tersebut, tidak berpindah kepada wali hakim. Jadi perempuan itu sama saja dengan menikah tanpa wali, maka nikahnya batil. Sabda Rasulullah SAW,”Tidak [sah] nikah kecuali dengan wali.” (HR. Ahmad; Subulus Salam, III/117).

Alasan yang tidak syar’I (yaitu alasan yang tidak dibenarkan hukum syara’):

1. Calon suaminya bukan dari suku yang sama.
2. Orang miskin.
3. Bukan sarjana/pendidikan tinggi.
4. Wajah tidak ganteng/rupawan.
5. Bukan turunan ningrat/orang terhormat
6. Calon Suami sudah tua/ sudah banyak cucu.
7. Calon suami sudah punya istri.
8. Calon suami bekas suaminya dahulu.
9. Penampilan tidak OK
10.Dan sebagainya.
Ini adalah alasan-alasan yang tidak ada dasarnya dalam pandangan syariah, maka tidak dianggap alasan syar’i. Jika wali tidak mau menikahkan anak gadisnya dengan alasan yang tidak syar’i seperti ini, maka wali tersebut disebut wali ‘adhol. Makna ‘adhol, kata Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, adalah menghalangi seorang perempuan untuk menikahkannya jika perempuan itu telah menuntut nikah. Perbuatan ini adalah haram dan pelakunya (wali) adalah orang fasik (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 116).


Untuk Konsultasi dan Nikah Agama hub Pa Ari Suparli di 0852.1115.0062,We Chat, Whats App, LINE  atau pin bb 3269EBBB

Written by : Your Name - Describe about you

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Praesent a metus eget augue lacinia accumsan ullamcorper sit amet tellus.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar