Total Tayangan Halaman

NIKAH SIRI/AGAMA DI DEPOK Rp 1 JUTA SUDAH SAH


JASA PENGHULU
Di DEPOK
kami menyediakan jasa penghulu nikah agama saja ( Rp 1.000.000,- sarat dan ketentuan berlaku ) sah dan halal menurut agama islam, Jika berminat bisa menghubungi 0822.1700.0362  Pin BB  3269 EBBB. RAHASIA dijamin. Ke dua mempelai membawa Wali dan Saksi ,menentukan waktu dan datang ke DEPOK Jawa Barat sesuai perjanjian.


CUKUP Rp 1 JUTA NIKAH SIRI/AGAMA SUDAH SAH DI BANDUNG


JASA PENGHULU
Di BANDUNG
kami menyediakan jasa penghulu nikah agama saja di BANDUNG ( Rp 1.000.000,- sarat dan ketentuan berlaku ) sah dan halal menurut agama islam, Jika berminat bisa menghubungi 0822.1700.0362  Pin BB  3269 EBBB. Atau LINE Ke dua mempelai membawa Wali dan Saksi ,menentukan waktu dan tempat nikah di Bandung Jawa Barat sesuai perjanjian.


JASA PENGHULU Rp 1JUTA SUDAH SAH


JASA PENGHULU
Di BANDUNG
kami menyediakan jasa penghulu nikah agama saja ( Rp 1.000.000,- sarat dan ketentuan berlaku ) sah dan halal menurut agama islam, Jika berminat bisa menghubungi 0822.1700.0362  Pin BB  3269 EBBB. RAHASIA dijamin. Ke dua mempelai membawa Wali dan Saksi ,menentukan waktu dan datang ke Bandung Jawa Barat sesuai perjanjian.

NIKAH SIRI /AGAMA SAH HANYA RP 1JUTA HUB BP ARI SUPARLI



JASA PENGHULU
Di BANDUNG,
Kami menyediakan jasa penghulu nikah siri/agama saja di BANDUNG ( Rp 1.000.000,- Sarat dan Ketentuan Berlaku)  Wali dan saksi harus ada,sah dan halal menurut agama islam ( maaf bukan nikah liberal, on line atau nikah mut'ah,) Jika berminat bisa menghubungi  Bp ari suparli 0822.1700.0362.

ALASAN WALI TIDAK MAU MENIKAHKAN



KENAPA WALI TIDAK MAU MENIKAHKAN

Alasan syar’i ( adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’ ) :

1. Sudah dilamar orang lain dan lamaran ini belum dibatalkan
2. Calon suaminya adalah orang diluar islam (misal Kriten/Katholik/Hindu/Budha)
3. Orang fasik (misalnya pezina,jarang/tidak sholat, jarang/tidak puasa,suka mabok)
4. Mempunyai cacat tubuh yang menghalangi tugasnya sebagai suami
5. Dan sebagainya.
Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar’i seperti ini, maka wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim) (Lihat HSA Alhamdani, Risalah Nikah, Jakarta : Pustaka Amani, 1989, hal. 90-91)
Jika seorang perempuan memaksakan diri untuk menikah dalam kondisi seperti ini, maka akad nikahnya tidak sah alias batil, meskipun dia dinikahkan oleh wali hakim. Sebab hak kewaliannya sesungguhnya tetap berada di tangan wali perempuan tersebut, tidak berpindah kepada wali hakim. Jadi perempuan itu sama saja dengan menikah tanpa wali, maka nikahnya batil. Sabda Rasulullah SAW,”Tidak [sah] nikah kecuali dengan wali.” (HR. Ahmad; Subulus Salam, III/117).

Alasan yang tidak syar’I (yaitu alasan yang tidak dibenarkan hukum syara’):

1. Calon suaminya bukan dari suku yang sama.
2. Orang miskin.
3. Bukan sarjana/pendidikan tinggi.
4. Wajah tidak ganteng/rupawan.
5. Bukan turunan ningrat/orang terhormat
6. Calon Suami sudah tua/ sudah banyak cucu.
7. Calon suami sudah punya istri.
8. Calon suami bekas suaminya dahulu.
9. Penampilan tidak OK
10.Dan sebagainya.
Ini adalah alasan-alasan yang tidak ada dasarnya dalam pandangan syariah, maka tidak dianggap alasan syar’i. Jika wali tidak mau menikahkan anak gadisnya dengan alasan yang tidak syar’i seperti ini, maka wali tersebut disebut wali ‘adhol. Makna ‘adhol, kata Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, adalah menghalangi seorang perempuan untuk menikahkannya jika perempuan itu telah menuntut nikah. Perbuatan ini adalah haram dan pelakunya (wali) adalah orang fasik (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 116).


Untuk Konsultasi dan Nikah Agama hub Pa Ari Suparli di 0852.1115.0062,We Chat, Whats App, LINE  atau pin bb 3269EBBB

NIKAH SIRI SAH TIDAK MENURUT ISLAM DAN UU



Nikah Siri, SAH

Sebenarnya nikah siri,nikah agama, nikah islami, nikah syar'i, sepanjang syarat dan rukun nikah terpenuhi maka pernikahan tersebut sah, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif (Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Pernikahan siri yang dilaksanakan karena urusan nafsu pun tetap dibenarkan oleh Syariat Islam karena justru dengan menikahlah menyalurkan hawa nafsu dibenarkan. Dengan menikah maka suami maupun istri sama-sama mempunyai hak harus dipenuhi dan sama-sama punya tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi pula.

Apabila suami tidak memenuhi tanggung jawabnya terhadap istri seperti hanya menjadikan istri sekedar untuk menyalurkan hawa nafsu semata tanpa menafkahi kebutuhan lahiriahnya maka hal itu bukanlah persoalan nikah siri. Melainkan persoalan akhlak suami yang dzalim terhadap istrinya. Kedzaliman seperti ini tidak hanya terjadi pada pasangan nikah siri, tetapi juga pada pasangan nikah tidak siri atau pasangan monogami.

Permasalahan yang ada pada nikah siri sebenarnya adalah terletak pada pengakuan dan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  menyebutkan bahwa : “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing - masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Kemudian, dalam Pasal 2 ayat (2)  menyebutkan : “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Artinya, pernikahan adalah sah apabila dilakukan  menurut hukum agamanya. Adapun pencatatan perkawinan tidak terintegrasi dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Perkawinan tersebut, melainkan terpisah pada klausul pasal yang berbeda yakni Pasal 2 ayat (2), sehingga memiliki pengertian pernikahan menurut agama sah meskipun tidak dicatatkan.

Jasa Penghulu Nikah Siri Bandung Murah



Jalan keluar dari pada zina adalah dengan menikah agar terhindar dari perbuatan berzina karena itu dosa besar yang dilarang Allah SWT …
kami penghulu khusus jasa menikahkan pasangan muslim sah sesuai dengan syariat agama di Bandung.
Info Hub: Bapak Ari Suparli, Telp: 0822.1700.0362/ 0838.2054.4554 Pin BB 3269 EBBB