Home » » NIKAH SIRI SAH TIDAK MENURUT ISLAM DAN UU

NIKAH SIRI SAH TIDAK MENURUT ISLAM DAN UU



Nikah Siri, SAH

Sebenarnya nikah siri,nikah agama, nikah islami, nikah syar'i, sepanjang syarat dan rukun nikah terpenuhi maka pernikahan tersebut sah, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif (Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Pernikahan siri yang dilaksanakan karena urusan nafsu pun tetap dibenarkan oleh Syariat Islam karena justru dengan menikahlah menyalurkan hawa nafsu dibenarkan. Dengan menikah maka suami maupun istri sama-sama mempunyai hak harus dipenuhi dan sama-sama punya tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi pula.

Apabila suami tidak memenuhi tanggung jawabnya terhadap istri seperti hanya menjadikan istri sekedar untuk menyalurkan hawa nafsu semata tanpa menafkahi kebutuhan lahiriahnya maka hal itu bukanlah persoalan nikah siri. Melainkan persoalan akhlak suami yang dzalim terhadap istrinya. Kedzaliman seperti ini tidak hanya terjadi pada pasangan nikah siri, tetapi juga pada pasangan nikah tidak siri atau pasangan monogami.

Permasalahan yang ada pada nikah siri sebenarnya adalah terletak pada pengakuan dan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  menyebutkan bahwa : “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing - masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Kemudian, dalam Pasal 2 ayat (2)  menyebutkan : “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Artinya, pernikahan adalah sah apabila dilakukan  menurut hukum agamanya. Adapun pencatatan perkawinan tidak terintegrasi dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Perkawinan tersebut, melainkan terpisah pada klausul pasal yang berbeda yakni Pasal 2 ayat (2), sehingga memiliki pengertian pernikahan menurut agama sah meskipun tidak dicatatkan.

Written by : Your Name - Describe about you

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Praesent a metus eget augue lacinia accumsan ullamcorper sit amet tellus.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar